Rabu, 06 Oktober 2010

Organisasi Koperasi Modern

Pada mulanya organisasi tumbuh di negara-negara industri eropa barat, namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara Asia, Afrika dan Amerika selatan, koperasi juga tumbuh di negara-negara jajahan. Banyak negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan, bahkan koperasi dijadikan sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.
Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat.
Mereka yang paling menderita selama tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi pra industri yang demikian cepat, terdapat pada berbagai lapisan masyarakat, terutama di Inggris dimana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah pengangguran, tingkat upah rendah, hubungan perburuhan dan syarat-syarat kerja yang jelek dan tanpa jaminan sosial.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi di dunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka
2. Pengawasan secara demokratis
3. Bunga yang terbatas atas modal
4. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota
5. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai
6. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama da politik
7. Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU NO.12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992, pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut:
A. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
B. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
C. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
D. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
E. Kemandirian
F. Pendidikan perkoperasian
G. Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar