Kamis, 10 Januari 2013

contoh perusahaan yang melaksankan komitmen etis


Pengertian COC
Terdapat dua definisi yang bisa menjelaskan maknanya: CoC adalah “Kumpulan prinsip, nilai, standar, atau aturan berperilaku yang menuntun keputusan, prosedur dan sitem dari sebuah organisasi, untuk
(a) Memberi kontribusi bagi kesejahteraan para pemangku kepentingan; dan
 (b) Menghargai hak-hak dari setiap pihak yang terkena dampak dari  pengoperasi perusahaan”
(Wikipedia: International Good Practice Guidance,Defining and Developing an Effective Code of Conduct for Organisation, the International Federation of Accountants: 2007). Atau, Seperti di tegaskan L. Sinuor Yosephus (2010:288)
“salah satu jenis kode etik profesi yang memuat kebijakan moral-etis perusahaan yang berhubungan dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok dan pelanggan, pemberian hadiah, insentif, dan sejenisnya”.
Contoh karyawan dalam perusahaan
Seorang karyawan di sebuah perusahaan ternama sedang menghadapi dilema. Bagaimana tidak, dedikasi dan loyalitas karyawan yang sudah puluhan tahun  bekerja di perusahaan itu terusik oleh ulah segelintir koleganya. Dengan mata kepala sendiri, karyawan itu memergoki rekan sejawatnya ada yang duduk-duduk, merokok sambil minum kopi di sebuah sudut ruangan gedung tempat dia bekerja. Hal itu dilakukan pada saat jam produktif. Tidak sekali dua kali mereka melakukannya. Sudah berkali-kali dan bahkan hal itu sudah menjadi rutinitas tersendiri.
Karyawan itu bingung. Di satu sisi mereka melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Di sisi lain, mereka adalah teman sejawat yang sudah akrab dengan  karyawan tersebut. Banyak pikiran berkecamuk dalam  benaknya. Apakah dia harus melaporkan pada atasan mengenai tindakan kolega tersebut? Ataukah, dia harus membiarkan sampai pihak manajemen mengetahui sendiri?
Ilustrasi tersebut memang terkesan sepele dan bahkan ada yang menganggap tindakan semacam itu sebagai sebuah kelaziman yang tidak perlu dipesoalkan. Karena toh yang melakukan hal serupa sudah banyak dan berulang-ulang. Akan tetapi, disisi lain hal tersebut juga tidak dapat dipandang remeh. Karena bagaimanapun tindakan semacam itu akan merongrong dan menggerogoti mentalitas karyawan serta produktivitas di peusahaan tersebut. Kondisi dilematis semacam itu menunjukan perlunya suatu aturan atau tata perilaku yang jelas, tegas dan dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Di sinilah pentingnya sebuah panduan Tata Etika dan Perilaku Usaha (Code of Conduct) di perusahaan-perusahaan.
Contoh Perusahaan yang melaksanakan COC
PT PALYJA, Jakarta
Proses Penyusunan dan Penetapan CoC
PT PAM Lyonnaise jaya (PALYJA) hadir di Jakarta sejak 1 Februari 1998. Keberadaanya di tandai dengan penandatanganan 25 tahun kerja sama dengan pengelola air bersih Pemerintah Jakarta, PAM Jaya, yang memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Wilayah Barat, Provinsi DKI Jakarta.
PALYJA merupakan bagian dari SUEZ ENVIRONMENT, yaitu lini usaha Grup GDF SUEZ yang bebasis di Prancis. Perusahaan ini bergerak di bidang air, pelayanan limbah, peralatan penting yang terkait dengan kehidupan sehari-hari dan pelestarian lingkungan.Perusahaan ini juga merupakan bagian dari PT Astratel Nusantara, lini Grup ASTRA, Indonesia yang bergerak di bidang Infrastruktur.
 Salah satu misi PALYJA adalah Memberikan kepuasan kapada pelangan melalui pelayanan prima dalam penyediaan air bersih dengan kuantitas, kesinambungan, dan kualitas yang baik melalui pengoperasian yang dapat diandalkan.
 Sejak 2005, PALYJA telah menetapkan adanya panduan tata usaha dan tata perilku (CoC) dalam berbisnis. Perusahaan sekelas PALYJA merasa perlu untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan CoC, karena pihak manjemen puncak PALYJA meyakini bahwa penerapan CoC akan membuat bisnis PALYJA memiliki karakter menonjol. Terbukti dalam praktiknya PALYJA memang berhasil menjalankan bisnis yang berdaya tahan dan berkesinambungan (sustainable), memiliki efisiensi biaya (cost efficiency), serta dapat mengurangi biaya-biaya tidak langsung (indirect cost) yang muncul akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan etika bisnis.
 Selain itu, seluruh dinamika dan hubungan bisnis dilandasi oleh sebuah tatanan nilai (value driven) dalam usaha yang dijalankan.Sebagai konsekuensinya, PALYJA mempu mempertanggungjawabkan bisnisnya secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan (accountable and transparent). Dengan karakter tersebut, PALYJA sebagi perusahaan penyediaan layanan public dalam penyediaan air minum selalu berusaha untuk memberikan kontribusi dalam menyebarluaskan bisnis yang beretika di Indonesia.
 Dengan karakter tersebut, PALJAYA sebagai perusahaan penyedia layanan public dalam penyediaan air minum selalu berusaha untuk memberikan konstribusi penting dalam menyebarluaskan bisnis yang beretika di Indonesia. Tentu saja inisiatif awal penyusunan, penetapan dan penerapan CoC berasal dari pihak manajemen punjak PALYJA. Inisiatif ini mendapat dukungan yang kuat dari Suez Environment dan Astra International sebagai pemegang saham mayoritas.