1. Kode Etik Dapat diartikan pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi
standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga
dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1). Menghargai
harkat dan martabat
(2). Peduli dan
bertanggung jawab
(3). Integritas
dalam hubungan
(4). Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan
standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman
(guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan
mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi
merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa
yang melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefinisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang
memaksa perilaku etis anggota profesi.
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher (
1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1.Melindungi suatu
profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi
dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan
Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu
sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari
penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan
murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman
tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang
benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Contoh :
Dosen pembimbing yang
mendapat tugas dari tempat nya mengajar ( Kampus ), harus membimbing mahasiswa
di suatu kelas yang harus selalu memberikan bimbingan kepada mahasiswa tersebut
sampai mahasiswa itu selesai mengerjakan penulisannya.
2. Tidak
Karena seharusnya
kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan dinas saja, karena untuk
kepentingan pribadi sama saja memanfaatkan fasilitas Negara secara tidak benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar