’Perlunya kode etik bagi profesi’’
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu
ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas
akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik
menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau
organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap
orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk
menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong
dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual
dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa
setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap
orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai
keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar,
teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja
auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran
para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat
terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor
secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk
mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam
berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan
memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang
memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip
etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini
saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman
sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai
bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan
yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena
tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas
organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti
hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam
organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi
kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat
dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance
kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar
peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan
memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan
tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan
karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap
situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar