Pengertian COC
Terdapat dua definisi
yang bisa menjelaskan maknanya: CoC adalah “Kumpulan prinsip, nilai, standar,
atau aturan berperilaku yang menuntun keputusan, prosedur dan sitem dari sebuah
organisasi, untuk
(a) Memberi kontribusi
bagi kesejahteraan para pemangku kepentingan; dan
(b) Menghargai hak-hak dari setiap pihak yang
terkena dampak dari pengoperasi
perusahaan”
(Wikipedia: International
Good Practice Guidance,Defining and Developing an Effective Code of Conduct for
Organisation, the International Federation of Accountants: 2007). Atau, Seperti
di tegaskan L. Sinuor Yosephus (2010:288)
“salah satu jenis kode
etik profesi yang memuat kebijakan moral-etis perusahaan yang berhubungan
dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa
silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok dan pelanggan,
pemberian hadiah, insentif, dan sejenisnya”.
Contoh karyawan dalam
perusahaan
Seorang
karyawan di sebuah perusahaan ternama sedang menghadapi dilema. Bagaimana
tidak, dedikasi dan loyalitas karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan itu terusik oleh ulah
segelintir koleganya. Dengan mata kepala sendiri, karyawan itu memergoki rekan
sejawatnya ada yang duduk-duduk, merokok sambil minum kopi di sebuah sudut
ruangan gedung tempat dia bekerja. Hal itu dilakukan pada saat jam produktif.
Tidak sekali dua kali mereka melakukannya. Sudah berkali-kali dan bahkan hal
itu sudah menjadi rutinitas tersendiri.
Karyawan
itu bingung. Di satu sisi mereka melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Di
sisi lain, mereka adalah teman sejawat yang sudah akrab dengan karyawan tersebut. Banyak pikiran berkecamuk
dalam benaknya. Apakah dia harus
melaporkan pada atasan mengenai tindakan kolega tersebut? Ataukah, dia harus
membiarkan sampai pihak manajemen mengetahui sendiri?
Ilustrasi
tersebut memang terkesan sepele dan bahkan ada yang menganggap tindakan semacam
itu sebagai sebuah kelaziman yang tidak perlu dipesoalkan. Karena toh yang
melakukan hal serupa sudah banyak dan berulang-ulang. Akan tetapi, disisi lain
hal tersebut juga tidak dapat dipandang remeh. Karena bagaimanapun tindakan
semacam itu akan merongrong dan menggerogoti mentalitas karyawan serta
produktivitas di peusahaan tersebut. Kondisi dilematis semacam itu menunjukan
perlunya suatu aturan atau tata perilaku yang jelas, tegas dan dapat dijadikan
rujukan bagi siapapun yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Di sinilah pentingnya
sebuah panduan Tata Etika dan Perilaku Usaha (Code of Conduct) di
perusahaan-perusahaan.
Contoh Perusahaan yang
melaksanakan COC
PT
PALYJA, Jakarta
Proses Penyusunan dan
Penetapan CoC
PT
PAM Lyonnaise jaya (PALYJA) hadir di Jakarta sejak 1 Februari 1998. Keberadaanya
di tandai dengan penandatanganan 25 tahun kerja sama dengan pengelola air
bersih Pemerintah Jakarta, PAM Jaya, yang memberikan pelayanan air bersih
kepada masyarakat di Wilayah Barat, Provinsi DKI Jakarta.
PALYJA
merupakan bagian dari SUEZ ENVIRONMENT, yaitu lini usaha Grup GDF SUEZ yang
bebasis di Prancis. Perusahaan ini bergerak di bidang air, pelayanan limbah,
peralatan penting yang terkait dengan kehidupan sehari-hari dan pelestarian
lingkungan.Perusahaan ini juga merupakan bagian dari PT Astratel Nusantara,
lini Grup ASTRA, Indonesia yang bergerak di bidang Infrastruktur.
Salah satu misi PALYJA adalah Memberikan
kepuasan kapada pelangan melalui pelayanan prima dalam penyediaan air bersih
dengan kuantitas, kesinambungan, dan kualitas yang baik melalui pengoperasian
yang dapat diandalkan.
Sejak 2005, PALYJA telah menetapkan adanya
panduan tata usaha dan tata perilku (CoC) dalam berbisnis. Perusahaan sekelas
PALYJA merasa perlu untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan CoC, karena pihak
manjemen puncak PALYJA meyakini bahwa penerapan CoC akan membuat bisnis PALYJA
memiliki karakter menonjol. Terbukti dalam praktiknya PALYJA memang berhasil menjalankan
bisnis yang berdaya tahan dan berkesinambungan (sustainable), memiliki
efisiensi biaya (cost efficiency), serta dapat mengurangi biaya-biaya tidak langsung
(indirect cost) yang muncul akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan
etika bisnis.
Selain itu, seluruh dinamika dan hubungan
bisnis dilandasi oleh sebuah tatanan nilai (value driven) dalam usaha yang
dijalankan.Sebagai konsekuensinya, PALYJA mempu mempertanggungjawabkan
bisnisnya secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan (accountable and
transparent). Dengan karakter tersebut, PALYJA sebagi perusahaan penyediaan
layanan public dalam penyediaan air minum selalu berusaha untuk memberikan
kontribusi dalam menyebarluaskan bisnis yang beretika di Indonesia.
Dengan karakter tersebut, PALJAYA sebagai
perusahaan penyedia layanan public dalam penyediaan air minum selalu berusaha
untuk memberikan konstribusi penting dalam menyebarluaskan bisnis yang beretika
di Indonesia. Tentu saja inisiatif awal penyusunan, penetapan dan penerapan CoC
berasal dari pihak manajemen punjak PALYJA. Inisiatif ini mendapat dukungan
yang kuat dari Suez Environment dan Astra International sebagai pemegang saham mayoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar